Perbedaan Paspor dan Visa yang Harus Kamu Tahu
5 mins read

Perbedaan Paspor dan Visa yang Harus Kamu Tahu

Paspor dan visa adalah dua dokumen penting yang harus dimiliki jika kamu ingin bepergian ke luar negeri. Meski sekilas sama, ada perbedaan antara paspor dan visa yang harus kamu ketahui sebelum membuatnya.

Secara sekilas, perbedaan paspor dan visa yang paling utama adalah kegunaannya. Paspor bisa dibilang sebagai KTP yang berlaku secara internasional. Paspor menjadi bukti bahwa kamu adalah warga dari sebuah negara tertentu yang diakui dunia. Sementara visa sendiri adalah surat izin yang diberikan suatu negara agar kamu bisa berkunjung ke negara mereka.

Nah, untuk penjelasan lebih lengkap, berikut adalah beberapa poin dasar yang menjadi perbedaan paspor dan visa.

Tujuan Pembuatan Paspor dan Visa

Seperti disebutkan sebelumnya, perbedaan utama antara paspor dan visa adalah kegunaannya. Paspor berguna sebagai KTP dunia yang menyatakan bahwa kamu adalah warga negara tertentu sementara visa berfungsi sebagai surat izin untuk memasuki negara orang lain. Izin ini bisa berlakuk untuk berbagai hal mulai dari izin belajar, izin bekerja, atau izin kunjungan saja.

Paspor bisa dibuat oleh siapa saja, sementara pembuatan visa akan tergantung negara yang akan dikunjungi karena mereka berhak untuk menolak pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara mereka.

Jadi kamu bisa membuat paspor tanpa memiliki visa, namun untuk mendapatkan visa kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Meski begitu ada juga negara yang bisa dikunjungi dengan paspor saja bila negara yang dikunjungi termasuk negara ‘bebas visa.’


Jenis dan Masa Berlaku Paspor dan Visa

Baik paspor maupun visa sama-sama terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan tujuan kunjungan. Selain itu masa berlakuknya pun berbeda-beda tergantung jenis paspor atau visa yang dimiliki.

Ada tiga jenis paspor Indonesia yang bisa dibuat:

  • Paspor diplomatik dengan sampul hitam biasanya digunakan pejabat pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas atau penempatan kerja yang sifatnya diplomatik.
  • Paspor dinas dengan sampul biru digunakan oleh PNS atau konsultan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas atau penempatan kerja yang sifatnya non-diplomatik.
  • Paspor hijau dengan sampul hijau adalah paspor biasa yang dapat dimiliki setiap warga negara yang ingin mengunjungi negara tertentu.

Masa berlaku paspor umumnya adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang jika sudah mendekati tanggal kadaluwarsa. Namun untuk paspor dinas masa berlakunya adalah 5 tahun dengan ketentuan berlaku tiga tahun untuk penerbitan pertama dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan. Setelah habis masa berlakunya, pemilik paspor harus membuat paspor dinas baru.

Sama seperti paspor, visa juga terdiri dari berbagai jenis tergantung tujuan kedatangan, seperti

  • Short-stay visa yang digunakan untuk jangka pendek antara 15-30 hari yang dibuktikan dengan kepemilikan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan
  • Temporary-worker visa yang digunakan oleh pekerja asing (TKI) yang ingin bekerja di negara lain namun masih berniat untuk kembali ke negara asalnya.
  • Business visa yang digunakan oleh orang yang memiliki keperluan bisnis dan terlibat dalam kegiatan komersial di negara tertentu.
  • Student visa yang digunakan pelajar dan berlaku hingga masa studinya berakhir.
  • Tourist visa yang bisa digunakan untuk keperluan perjalanan wisata.
  • Transit visa yang digunakan untuk melewati negara tertentu untuk mencapai tujuan selanjutnya dan berlaku singkat di bawah 5 hari.
perbedaan jenis paspor dan visa berdasarkan tujuan kedatangannya

Institusi yang Berwenang Mengeluarkan Paspor dan Visa

Pembuatan paspor dapat dilakukan tergantung jenis paspor yang akan dibuat. Paspor diplomatik dan paspor dinas dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri sementara paspor biasa dapat dibuat di kantor Imigrasi terdekat.

Dan untuk memperpanjang paspor, kita bisa mendatangi kantor imigrasi atau melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di masing-masing negara yang ditinggali.

Untuk visa sendiri dikeluarkan oleh masing-masing kedutaan negara yang akan dikunjungi. Jadi jika ingin membuat visa kunjungan ke Jepang, maka kamu bisa membuatnya di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Atau jika kamu ingin mengunjungi beberapa negara di Eropa, kamu bisa mempertimbangkan untuk membuat visa schengen di salah satu Kedubes negara yang akan kamu kunjungi.

Bentuk dan Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Setelah selesai dibuat paspor akan berbentuk seperti buku kecil berisi biodata pemiliknya mulai dari foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, masa berlaku, hingga otoritas yang mengeluarkan passport tersebut. Jika kamu membuat e-paspor (electronic pasport), maka akan terdapat chip berisi data-data tersebut.

Selain itu terdapat pula halaman kosong yang nantinya akan digunakan untuk stempel atau stiker visa. Jumlah halaman kosong ini bisa 24 atau 48 halaman tergantung keperluan.

Bagi para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang mungkin akan jarang bepergian ke negara lain bisa menggunakan paspor dengan 24 halaman kosong. Sedangkan jika kamu akan sering mengunjungi negara lain, maka kamu bisa memesan paspor 48 halaman agar tidak perlu sering memesan paspor baru.

Jumlah halaman kosong pada paspor yang dipilih akan menentukan besaran biaya pembuatannya. Per 2021, biaya paspor 24 halaman adalah Rp155.000, sedangkan paspor 24 halaman adalah Rp350.000.

Sedangkan untuk visa sendiri akan menyesuaikan dengan aturan Imigrasi di masing-masing negara tujuan. Selain dalam bentuk stempel, ada pula visa berbentuk stiker atau e-Visa yang berupa soft file yang bisa diterima melalui email.


Nah, itu dia beberapa perbedaan paspor dan email yang harus kamu ketahui. Pada banyak kasus kamu akan memerlukan keduanya, kecuali jika kamu ingin mengunjungi negara bebas visa untuk paspor Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *