Paspor Hilang di Luar Negeri? Ini Solusinya!
Paspor adalah dokumen penting yang harus kamu bawa saat bepergian atau menetap di luar negeri. Sayang ukurannya yang kecil seringkali membuatnya mudah terselip atau bahkan hilang.
Paspor yang hilang saat kamu berada di luar negeri tentu akan membawa masalah. Namun tenang, ada banyak solusi untuk mengurus paspor yang hilang saat berada di luar negeri.
Langkah Mengatasi Paspor Hilang di Luar Negeri
1. Lapor ke Kantor Polisi
Sama seperti di Indonesia, kantor polisi jadi tempat pertama yang bisa kamu kunjungi untuk melaporkan benda yang hilang, termasuk paspor.
Saat kamu menyadari bahwa paspor sudah tidak berada di tanganmu, jangan menundan dan segera lapor polisi untuk membuat laporan kehilangan.
Tidak ada prosedur khusus untuk melaporkan kehilangan paspor. Kamu hanya akan diminta untuk mengisi form kehilangan dan diminta untuk menceritakan kejadian sebelum paspor kamu hilang.
Saat berada di kantor polisi, ada baiknya jika kamu menghubungi pihak Kedubes RI melalui telepon. Jadi jika ada kesulitan, kamu bisa langsung meminta bantuan pada pihak kepolisian.
Jika kamu beruntung, polisi bisa membantu menemukan paspor kamu dengan cepat, atau menghubungi kamu saat ada yang mengembalikan paspor yang hilang ke kantor polisi.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah kepanjangan tangan pemerintah Indonesia saat kamu berada di luar negeri. Makanya setiap masalah yang terjadi pada setiap warga negera Indonesia di Luar negeri harus dilaporkan ke kedutaan.
Saat paspor kamu hilang di luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Surat ini bisa menjadi paspor sementara kamu menggantikan paspor yang hilang.
Meski begitu masa berlaku SPLP ini akan tergantung kebijakan masing-masing negara. Jadi jangan lupa untuk menyesuaikan jadwal kunjungan kamu dengan masa berlaku SPLP.
Untuk membuat SPLP, kamu harus menyiapkan beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
- Kartu Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Buku Nikah.
- Fotokopi paspor (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Pasfoto 4×6 dengan latar belakang terang
- Formulir SPLP
- Syarat lain yang ditentukan KBRI setempat
Jika sudah, kamu hanya perlu membayar baiya permohonan SPLP yang biasanya berkisar $5.00 dan menunggu hingga proses pembuatannya selesai. Proses pembuatan surat ini akan semakin cepat jika kamu bisa melampirkan semua dokumen yang disyaratkan.
3. Buat Paspor Baru
Setelah memiliki SPLP, kamu bisa melanjutkan aktivitas dan kembali ke Indonesia menggunakan surat tersebut. Sesampainya di tanah air, jangan lupa untuk segera mengurus pembuatan paspor baru.
Untuk prosedurnya sendiri tidak jauh berbeda dengan cara membuat paspor baru. Namun akan ada biaya tambahan pergantian paspor sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Cara Mencegah Risiko Paspor Hilang di Luar Negeri
Untuk mempermudah dan mengantisipasi beragam masalah saat kamu berada di negara lain, ada baiknya jika kamu melaporkan kunjungan kamu ke KBRI sesampainya kamu di negara tersebut.
Hal ini memang tidak diwajibkan namun kamu akan sangat terbantu saat ada masalah seperti kehilangan paspor di luar negeri. Pembuatan SPLP pun akan lebih cepat karena pihak KBRI sudah merekam data-data kita sebelumnya.
Untuk melaporkan diri ke Kedubes RI, kamu hanya perlu membawa paspor dan dua lembar pasfoto. Setelah itu isi formulir lalu pihak KBRI pun akan membubuhkan cap pada paspor kamu.
Biaya laporan ini gratis lho! jadi jangan segan untuk datang ke KBRI sebagai langkah antisipasi agar kamu tetap aman meski berada di luar negeri.