Jenis Paspor di Indonesia dan Masing-Masing Perbedaannya
Paspor menjadi salah satu syarat penting jika kamu ingin bepergian ke luar negeri, entah untuk urusan negara, belajar, pekerjaan, atau traveling. Pada paspor terdapat beragam informasi penting pemiliknya mulai dari nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, sidik jari, serta foto.
Paspor sendiri dikeluarkan oleh masing-masing negara di dunia sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Di Indonesia terdapat tidak jenis paspor yang masing-masing memiliki warna berbeda dan tujuan yang berbeda pula.
Lalu apa saja jenis paspor di Indonesia dan perbedaan ketiganya? simak penjelasan singkatnya berikut ini.
Jenis Paspor di Indonesia
1. Paspor Diplomatik
Berdasarkan undan-undang yang mengatur masalah imigrasi, paspor diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik memiliki ciri khas dengan sampul berwarna hitam dan tidak bisa dimiliki oleh orang biasa. Paspor semacam ini biasanya diberikan kepada presiden beserta wakilnya, ketua dan wakil ketua lembaga negara, menteri, pejabat setingkat menteri, atau perwakilan konsuler Republik Indonesia.
Dibandingkan jenis paspor lainnya, paspor diplomatik memiliki banyak kelebihan mulai dari tidak memerlukan visa, mendapat kekebalan diplomatik, hingga bebas dari pajak dan bea cukai masuk. Selain itu pemilik paspor diplomatik juga berhak menggunakanjalur diplomat untuk keluar-masuk di wilayah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
2. Paspor Dinas
Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas juga diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri. Bedanya, paspor dinas diperuntukan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas non-diplomatik ke suatu negara.
Paspor ini memiliki sampul berwarna biru dan biasanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau konsultan pemerintahan yang memiliki perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor dinas bisa dibuat secara gratis, namun pemohon harus memenuhi beberapa syarat administrasi seperti surat izini atasan, surat LoA (letter of acceptance), surat garansi, dll.
Berdasarkan SK Menlu RI, paspor dinas berlaku untuk 5 tahun di mana penerbitan pertama berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan. Bila sudah habis masanya, maka pemohon harus mengajukan paspor dinas baru di Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Biasa
Paspor biasa adalah paspor umum yang dapat digunakan siapa saja untuk pergi ke luar negeri selain tugas diplomatik dan kedinasan. Jadi jika ingin jalan-jalan, bekerja menjadi TKI, atau belajar di luar negeri, paspor inilah yang kamu butuhkan.
Di Indonesia, paspor jenis ini memilki sampul hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia. Untuk membuat paspor biasa, kamu harus melampirkan beberapa syarat seperti KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah. Menariknya, proses ini kini dipermudah sehingga kamu bisa membuat paspor biasa secara online atau melalui aplikasi.
Paspor biasa sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan chip pada e-paspor untuk menyimpan informasi penting pemilik paspor. Makanya biaya pembuatannya pun lebih mahal di mana e-paspor memiliki tarif Rp650.000 sementara paspor biasa hanya Rp350.000.
Paspor biasa memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Bila mendekati masa tenggang, kamu bisa melakukan memperpanjangnya, baik secara online maupun dengan langsung mendatangi kantor imigrasi.
Itulah dia beberapa jenis paspor yang ada di Indonesia beserta perbedaannya masing-masing. Jadi tidak sembarangan dibuat, jenis paspor yang kamu dapat nantinya akan disesuaikan dengan tujuan kamu pergi ke luar negeri.