
Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan jika kamu ingin bepergian ke luar negeri. Dengan adanya paspor kamu bisa pergi ke luar negeri untuk beragam keperluan mulai dari belajar, kerja, atau sekedar jalan-jalan.
Di Indonesia, paspor diterbikan oleh Dirjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi di Kemenkumham (Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia). Paspor yang kamu buat bisa berbentuk paspor biasa atau paspor elektronik (e-passport). Perbedaannya hanya ada pada chip e-paspor yang berisi data-data diri pemilik paspor.
Cara Membuat Paspor Biasa Secara Online
Ada tiga jenis paspor di Indonesia yang dibuar berdasarkan fungsinya. Masing-masing dapat digunakan untuk keperluan yang berbeda dan memiliki warna sampul yang berbeda pula.
Pertama ada paspor diplomatik yang digunakan untuk mereka yang bepergian untuk keperluan diplomatik. Paspor semacam ini memiliki sampul berwarna hitam.
Selanjutnya ada paspor dinas yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor dinas ini memiliki sampul berwarna biru.
Terakhir ada paspor biasa yang umumnya digunakan oleh warga biasa. Paspor jenis inilah yang biasanya digunakan mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau.
Nah, jika kamu ingin membuat paspor biasa secara online, pastikan kamu menyiapkan berbagai syarat sebagai berikut.
Syarat-syarat Pengajuan Paspor
Paspor harus dimiliki siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Hal ini termasuk anak-anak 0-17 tahun, termasuk bayi sekalipun.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, kamu harus melengkapi berbagai syarat tergantung kelompok usia seperti berikut ini.
Syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa di atas 17 tahun:
- Kartu Tanda Penduduk (Pastikan sudah e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Paspor lama, jika ingin memperpanjang paspor
Sedangkan untuk anak-anak 0-17 tahun harus melengkapi syarat pembuatan paspor sebagai berikut
- Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah kedua orang tua atau akta perkawinan
- Paspor lama, bagi yang sudah memiliki
Langkah-langkah Membuat Paspor
Membuat paspor kini lebih mudah dengan adanya layanan yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Melalui apliksi resmi mereka, siapa saja bisa mengajukan pormohonan pembuatan paspor secara online.
Meski begitu nantinya kamu tetap harus berkunjung secara offline untuk menyelesaikan beberapa langkah yang diperlukan untuk pembuatan paspor seperti foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Nah, lalu apa saja langkah-langkah membuat paspor secara online, simak penjelasannya berikut ini.
- Daftar lewat website atau aplikasi Layanan Paspor Online
- Memilih jadwal untuk membuat paspor
- Mengunjungi kantor layanan pembuatan paspor
- Melakukan verifikasi berkas dan wawancara
- Melakukan pembayaran
- Mengambil paspor yang sudah selesai dibuat
1. Daftar lewat aplikasi ‘Layanan Paspor Online’
Untuk membuat paspor biasa secara online, pertama-tama kamu bisa masuk ke website https://antrian.imigrasi.go.id. Selain itu kamu juga bisa mendaftar melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia untuk hp Android (Play Store) dan iOS (App Store).

Sebagai informasi, aplikasi ini tidak hanya bisa dipakai untuk membuat paspor baru tetapi juga untuk memperpanjang paspor lama.
Setelah masuk, buat akun baru menggunakan email dan nomor telepon yang kamu miliki. Setelah itu isi data dengan lengkap dan benar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Pilih jadwal untuk membuat paspor
Setelah berhasil membuat akun, selanjutnya kamu harus memilih layanan kantor imigrasi yang tersedia. Setelah itu kamu bisa memilih jadwal kunjungan dan mendapatkan kode booking yang bisa dicetak untuk mendapatkan nomor antrian.
Sebagai tips, kamu bisa memiih kantor imigrasi yang tidak sama dengan domisili yang tertera di KTP. Jadi jika kamu memiliki KTP Jakarta, kamu tetap bisa membuat paspor di kantor Imigrasi di luar Jakarta.
Hal ini bisa menjadi solusi karena setiap kantor pelayanan pembuatan paspor biasanya memiliki kuota tertentu. Jadi jika kamu ingin buru-buru, kamu bisa memilih tempat yang menyediakan lebih banyak jadwal kosong.
3. Kunjungi kantor pelayanan paspor
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang kamu pilih. Saat pertama kali datang, tunjukan kode booking pada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
Sebagai tips, pastikan kamu datang cukup awal karena pemohon akan diminta untuk menyerahkan berkas terlebih dahulu sebelum wawancara.
Selain itu pastikan kamu menggunakan baju rapi untuk proses pengambilan foto paspor. Usahakan untuk menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih sesuai dengan anjuran dari pihak kantor imigrasi.
4. Melakukan verifikasi berkas dan wawancara
Setelah berkas diverifikasi, kamu akan memasuki proses wawancara singkat mengenai maksud keberangkatan dan apa saja yang akan dilakukan di tempat tujuan.
Setelah selesai, sesi selanjutnya adalah pengambilan foto dan pengambilan biometrik seperti sidik jari. Bila sudah, kamu akan mendapatkan nota berisi biaya dan ID biling yang harus dibayar.
5. Melakukan pembayaran
Setelah mendapatkan tagihan, kamu bisa membayar tagihan sesuai dengan paspor yang dibuat. Per 2021, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI Rp650.000
Jika kamu ingin agar paspor bisa selesai di hari yang sama, ada biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor di atas.
Setelah membayar, simpan slip pembayaran sebagai bukti untuk mengambil paspor.
6. Mengambil paspor
Jika kamu tidak melakukan percepatan, paspor biasanya akan selesai beberapa hari setelah kunjungan ke kantor layanan pembuatan paspor. Pastikan saja kamu mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nah, itu dia cara membuat paspor biasa secara online. Meski pendaftaran bisa dilakukan secara daring, penyelesaian beberapa syarat yang diperlukan tetap harus dilakukan secara offline. Namun selama berkas dipersiapkan dengan benar, paspor akan selesai dengan cepat dan tanpa masalah.