Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri? Simak Dulu Aturannya!
3 mins read

Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri? Simak Dulu Aturannya!

Oleh-oleh jadi salah satu hal yang tidak boleh ketinggalan saat pulang bepergian, termasuk saat jalan-jalan ke luar negeri. Namun beda dengan perjalanan domestik, ada aturan ketat saat kamu membawa barang dari luar negeri.

Pajak impor dan bea cukai menjadi cara bagi negara untuk mengawasi aktivitas impor. Makanya barang asing yang dibeli dari luar negeri mendapatkan perlakukan berbeda dari barang yang dibeli di negeri sendiri.

Saat bepergian, barang yang kamu beli di luar negeri dan dibawa pulang harus dilaporkan terlebih dahulu. Di pesawat biasanya akan dibagikan kartu custom declaration (CD) yang berisi hal-hal seputar barang bawaan penumpang yang harus diisi dengan benar. Saat keluar gate, lembar ini akan digunakan sebagai rujukan bagi petugas untuk mengawasi barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia.

Jika kamu membawa barang di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, ada denda besar yang siap menanti lho! Makanya ketahui aturannya terlebih dahulu sebelum membawa pulang oleh-oleh dari luar negeri!

Aturan Bea Masuk Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Aturan saat membawa oleh-oleh atau barang lain dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa barang berikut ini akan dibebaskan bea masuk dan pajak impor.

  • Barang senilai $500 per orang
  • 200 Batang rokok
  • 25 Batang cerutu
  • 100 Gram tembakau iris atau hasil tembakau lain
  • 1 Liter minuman beralkohol
  • 10 Helai pakaian
Cerutu, rokok, dan produk tembakau lainnya memiliki aturan khusus saat dibawa dari luar negeri.
Cerutu, rokok, dan produk tembakau lainnya memiliki aturan khusus saat dibawa dari luar negeri.

Bila kamu membawa oleh-oleh dengan nilai di bawah ketentuan tersebut, maka kamu bebas membawanya pulang untuk dibagikan ke keluarga atau teman dekatmu. Namun bila kamu membawa barang di atas ketentuan tersebut, siap-siap saja membayar tarif bea masuk sebesar 10%.

Perhitungan nilai pabean sendiri ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor yang sudah dikurangi pembebasan bea masuk sebesar $500.

Jadi jika kamu membawa barang dari luar negeri dengan total $1.000, maka yang terbebas bea masuk hanya $500 saja, sisanya akan terkena tarif bea masuk sebesar 10%.

Aturan untuk Membawa Uang

Berdasarkan peraturan yang sama, jumlah uang yang boleh dibawa saat pulang ke Indonesia adalah senilai Rp100 juta atau mata uang asing dengan nilai yang sama.

Bila jumlahnya melebihi angka tersebut, maka kamu diwajibkan untuk mengisi formulir pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya. Setelah itu kamu juga harus melalui pemeriksaan sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bila tidak ada yang mencurigakan, kamu bisa membawa pulang uang tersebut setelah dikenakan pajak.

Aturan Bea Masuk untuk Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan pada barang yang tergolong mewah seperti tas dan baju desainer, atau jam tangan mahal. Pajak ini berlaku untuk semua barang penumpang, baik yang akan dipakai sendiri atau diperoleh secara gratis.


Mengetahui aturan seputar barang yang bisa dibawa masuk ke Indonesia jadi bekal penting bila kamu ingin membeli oleh-oleh untuk keluarga atau teman. Sebagai antisipasi, kamu hanya perlu belanja secukupnya saja dan isi kartu CD (custom declaration) dengan jujur.

Ingat, ada sanksi sebesar 100%-500% dari bea masuk normal bila kamu melanggar aturan tersebut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *